Jumat, 23 Juni 2017

Makalah Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB )




MAKALAH
TENTANG
CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK
( C P O B )


Di Susun Oleh Kelompok VI :
1.      Insanul Akmal
2.      Zannur Febria Rizka
3.      Yunia Hardiana
4.      Yulyana
5.      Yuliani
6.      Windaning Rahayu

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKes)
QAMARUL HUDA
BAGU~PRINGGARATA~LOTENG
2016



KATA PENGANTAR


السلا م علئكم ورحمة اللة وبر كا تة
Pertama-tama kami panjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Tugas Studi Teknik Kesediaan Liquid dan Semi Solid tentang “CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik” terselesaikan dengan lancar.
Tugas ini disusun sebagai tugas pembelajaran dengan tujuan yang lebih khusus untuk menambah pengetahuan tentang “Cara Pembuatan Obat yang Baik” dan lebih mengenal pentingnya bagi tubuh kita.
Harapan saya semoga tugas ini bermanfaat khususnya bagi saya sendiri dan  pembaca. Saya telah berusaha sebisa mungkin untuk menyelesaikan tugas ini namun masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan, maka saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna menyempurnakan tugas ini dan tugas berikutnya.

والسلام عليكم ورحمةاللة وبركا تة

                                                                                                   Lombok Tengah, 10 Februari 2016


                                                                                                                        Penyusun




DAFTAR ISI

Kata Pengantar   ……………………………………………………………………………        i  
Dafrtar Isi   …………………………………………………………………………………       ii  
BAB I             : Pendahuluan                                                                                                         
A.    Latar Belakang     ……………………………………………………….       1  
B.     Tujuan       ………………………………………………………………       1  
C.     Rumusan Masalah     ……………………………………………………       1
BAB II            : Pembahasan                                                                                                          
A.    Apa Itu CPOB  ……...………………………………………………….       2
B.     Persyaratan Dasar CPOB    ……………………………………………..       2
C.     Perkembangan COPB  ………………………………………………….       3
D.    Pengawasan Mutu   ……………………………………………………..       4
E.     Pengkajian Produk   …………………………………………………….       5
F.      Inpeksi Diri   ……………………………………………………………       6
BAB III          : Penutup
A.    Kesimpulan   ……………………………………………………………       9
Daftar Pustaka        …………………………………………………………………………      iv


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Obat adalah suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin tersedianya obat yang bermutu, aman dan berkhasiat yaitu dengan mengharuskan setiap industri untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).
Industri farmasi saat ini sudah berkembang pesat dalam rangka memenuhi obat-obatan secara nasional. Perusahaan farmasi sebagai perusahaan pada umumnya melakukan kegiatan usaha yang meliputi proses menghasilkan barang yaitu obat-obatan. CPOB merupakan suatu konsep dalam industri farmasi mengenai prosedur atau langkah-langkah yang dilakukan dalam suatu industri farmasi untuk menjamin mutu obat jadi, yang diproduksi dengan menerapkan “Good Manufacturing Practices ” dalam seluruh aspek dan rangkaian kegiatan produksi sehingga obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Ruang lingkup CPOB edisi 2006 meliputi Manajemen Mutu, Personalia, Bangunan dan Fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan Hygiene, Produksi, Pengawasan Mutu, Inspeksi Diri dan Audit Mutu, Penanganan Keluhan terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian, Dokumentasi, Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak, serta Kualifikasi dan Validasi. 

B.        Tujuan
CPOB bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.

C.        Rumusan Masalah
1.      Apa itu CPOB
2.      Persyaratan Dasar CPOB
3.      Perkembangan CPOB
4.      Pengkajian Mutu Produk



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Apa itu CPOB
Apa itu CPOB? Bagi orang farmasi tentu tidak asing lagi mendengar istilah CPOB, namun bagi masyarakat umum belum tentu tahu apa itu CPOB. CPOB sendiri kepanjangan dari Cara Pembuatan Obat yang Baik. CPOB secara singkat dapat didefinisikan suatu ketentuan bagi industri farmasi yang dibuat untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan yang ditetapkan dan tujuan penggunaannya. Pedoman CPOB disusun sebagai petunjuk dan contoh bagi industri farmasi dalam menerapkan cara pembuatan obat yang baik untuk seluruh aspek dan rangkaian proses pembuatan obat. CPOB mencakup seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu.
Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar.
Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat penting untuk menjamin bahwa konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. Pembuatan obat secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelematkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.
Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Oleh sebab itu industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah yang memadai untuk melaksanakan tugas. Tiap personil hendaklah memahami prinsip CPOB dan memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaan.

B.     Persyaratan dasar  dari CPOB adalah :
1.            Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas  dikaji secara sistematis berdasarkan pengalam terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan
2.            Tahap proses yang kritis  dalam pembuatan, pengawasan proses dan sarana penunjang  serta perubahannya yang signifikan di validasi


3.            Tersedia semua sarana yang di perlukan dalam CPOB termasuk ;
a.          Personil yang terkualifikasi  dan terlatih
b.         Bangunan dan sarana  dengan luas yang memadahi
c.          Peralatan dan  sarana penunjang  yang sesuai
d.         Bahan, wadah  label yang benar
e.          Prosedur dan instruksi yang disetujui
f.          Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai.
4.            Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk intruksi dengan bahasa  yang jelas, tidak bermakana ganda, dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia
5.            Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar
6.            Pencatatan dilakukan secara manual dengan alat pencatat selama pembuatan menunjukkan bahwa langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan  benar-benar dilaksanakan  dan jumlah serta mutu  produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan  dicatat secara lengkap dan di investigasi.
7.            Catatan pembuatan termasuk distribusi yang memungkinkan penelusuran riwayat bets secara lengkap, disimpan secara komprehensif dan dalam bentuk yang mudah di akses
8.            Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil resiko terhadap mutu obat
9.            Tersedia sistem penarikan kmbali bets obat maupun dari peredaran
10.        Keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab cacat mutu di investigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan pencegahan penangulangan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.
C.     Perkembangan CPOB
Perkembangan yang sangat pesat dalam teknologi farmasi dewasa ini mengakibatkan perubahan-perubahan yang sangat cepat pula dalam konsep serta persyaratan CPOB. Konsep CPOB yang bersifat dinamis memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan atau teknologi dalam bidang farmasi. Demikian pula perkembangan penerapan CPOB di Indonesia. Terkait dengan telah ditanda-tanganinya Harmonisasi pasar ASEAN 2008 oleh ke-11 pemimpin negara ASEAN, di mana kesehatan/produk farmasi, merupakan salah satu komoditi yang ikut serta dalam harmonisasi pasar ASEAN. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan industri farmasi nasional, Badan POM Republik Indonesia selaku regulator industri farmasi nasional, telah mencanangkan penerapan CPOB edisi tahun 2006 (CPOB Terkini) bagi industri farmasi di Indonesia mulai 1 Januari 2007 dengan surat keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.00.053.0027 tahun 2006.
Dalam Pedoman CPOB edisi tahun 2006, acuan yang digunakan antara lain WHOTechnical Report Series yaitu TRS 902/2002 Aneks 6, TRS 908/2003 Aneks 4, TRS 929/2005 Aneks 2,3,4, TRS 937/2006 Aneks 2,4 GMP for Medical Products PIC/S 2006, dan lain-lain.
Berikut adalah aspek-aspek yang diatur dalam CPOB 2006 :
1.            Sistem Mutu,
2.            Personalia
3.            Bangunan dan Sarana Penunjang,
4.            Peralatan,
5.            Sanitasi dan Higiene,
6.            Produksi,
7.            Pengawasan Mutu,
8.            Inspeksi Diri dan Audit Mutu,
9.            Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian,
10.        Dokumentasi,
11.        Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak,
12.        Kualifikasi dan Validasi
Di samping itu, terdapat 7 (tujuh) anex (supplement), yaitu :
1.            Pembuatan Produk Steril,
2.            Pembuatan Produk Biologi,
3.            Pembuatan Gas Medisinal,
4.            Pembuatan Inhalasi Dosis Terukur Bertekanan (Aerosol),
5.            Pembuatan Produk Darah,
6.            Pembuatan Obat Investigasi Untuk Uji Klinik, dan
7.            Sistem Komputerisasi.

D.    Pengawasan Mutu / Quality Control
Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang  telah diperlukan dan  relevan dilakukan dan bahwa bahan yang belum dilakukan  tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya di nilai dan dinyatakan memenuhi syarat
Setiap industri farmasi hendaklah mempunyai fungsi pengawasan mutu. Fungsi ini hendaklah independen dari bagian lain. Sumber daya yang memadai  hendaklah tersedia untuk memastikan bahwa semua fungsi Pengawasan Mutu dapat dilaksanakan secara efektif  dan dapat diandalkan
Pengawasan  Mutu secara menyeluruh juga memunyai tugas lain, antara lain menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan  mutu, mengevaluasi, mengawasi dan menyimpan baku pembandingan, memastikan kebenaraan label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas  dari zat aktif dan obat jadi dipantau, mengambil bagian investigasi keluhan yang berkaitan dengan produk dan ikut mengambil bagian  dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur  tertulis dan jika perlu dicatat.
Personil Pengawasaan Mutu  hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk melakukan pengambilan  sampel dan investigasi bila  di perlakukan.

E.     Pengkajian Mutu Produk
Pengkajian mutu produk secara berkala hendaklah  dilakukan terhadap semua obat terdaftar,termasuk produk ekspor,dengan tujuan untuk membuktikan konsentrasi proses,kesesuaian dari spesifikasi bahan awal , bahhan pengemas dan obat jadi , untuk melihat trend an mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan  utuk produk dan proses.
Pengkajian mutu produk secara berkala biasanya  dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan dengan mempertimbangkan hasil  kajian ulang  sebelumnya dan hendaklah meliputi paling sedikit :
1.            Kajian terhadap bahan awal  dan bahan pengemasan yang dibutuhkan digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru
2.            Kajian terhadap pengawasaan selama proses yang kritis  dan hasil pengujian obat jadi
3.            Kajian terhadap semua bets  yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan
4.            Kajian terhadap semua penyimpangan atau ketidak sesuaian yang signifikan, dan efektivitas hasil tindakan perbaikan dan pencegahaan
5.            Kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode Analisa
6.            Kajian terhadap  variasi yang diajukan disetujui, ditolak dari dokumen registrasi yang  telah disetujui termasuk dokumen registerasi untuk produk ekspor
7.            Kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren yang tidak diinginkan
8.            Kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat yang terkait dengan mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan
9.            Kajian kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan yang sebelumnya
10.        Kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan  pendaftaran  dan obat  dengan persetujuan pendaftaran variasi
11.        Status  kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan missal sistem tata udara (HVAC), air, gas bertekanan , dan lain lain  dan
12.        Kajian terhadap kesepakatan teknis untuk memastikan selalu up to date
Industri farmasi dan pemegang izin edar bila berbeda, hendaklah  melakukan evaluasi terhadap hasil kajian, dan melakukan suatu penilaian hendaklah dibuat untuk menentukan  apakah tindakan perbaikan atau pencegahan ataupun validasi ulang  harus dilakukan. Alasan tindakan perbaikan hendaklah didokumentasikan. Tindakan pencegahan dan perbaikan yang  telah disetujui hendaklah diselesaikan secara efektif  dan tepat waktu. Hendaklah tersedia prosedur menejemen yang sedang berlangsung  dan pengkajian aktivitas serta efektif prosedur tersebut  yang diverifikasi pada saat inspeksi diri. Bila Dapat dibenarkan secara ilmiah, pengkajian mutu dapat dikelompokan  menurut jenis produk, misal sediaan padat, sediaan cair, produk steril, dan lain-lain.
Bila pemilik persetujuan pendaftar bukan industri farmasi, maka perlu ada suatu kesepakatan teknis dari semua pihak terkait yang menjabarkan siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan kajian mutu. Kepala Bagian Manajemen  Mutu (Pemastian Mutu), yang bertanggung jawab untuk sertifikasi bets, bersama dengan pemilik persetujuan pendaftaran hendaklah memastikan bahwa pengkajian mutu dilakukan tepat waktu dan hemat.
F.      Inpeksi Diri
Inpeksi diri adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai semua aspek, mulai dari pengadaan bahan sampai dengan produk jadi dan penetapan tindakan perbaikan yang akan dilakukan sehingga seluruh aspek pembuatan Obat Tradisional dalam Industri Obat  tersebut selalu memenuhi CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkan mutu. Audit mutu umumnya dilaksanakan oleh spesialis dari luar atau independen atau tim yang dibentuk khusus untuk hal ini oleh manajemen perusahaan. Audit mutu juga dapat diperluas terhadap pemasok dan penerima kontrak.
Tujuan inspeksi diri untuk mengetahui apakah seluruh aspek pembuatan produk dan pengawasan mutu telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (CPOTB), mengidentifikasi kekurangan-kekurangan yang bersifat kritis, baik yang memberikan dampak kecil atau besar (minor or major impacts), meninjau adanya kebutuhan bagi tindakan koreksi dan pencegahan terhadap hal-hal yang belum memenuhi ketentuan, dan memberikan usulan tindakan koreksi ( perbaikan ) atau pencegahan (bila perlu) secara berkesinambungan. Dengan kata lain tujuan inspeksi diri ini untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi kriteria CPOB.
Ada beberapa yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan inspeksi diri diantaranya yaitu aspek untuk inspeksi diri dan tim inspeksi diri. Dalam aspek untuk inspeksi diri hendaklah dibuat daftar periksa inspeksi diri yang menyajikan standar persyaratan minimal dan seragam. Daftar ini hendaknya berisi pertanyaan mengenai cpob yang mencakup antara lain:
1.            Personalia
2.            Bangunan termasuk fasilitas untuk personil
3.            Perawatan bangunan dan peralatan
4.            Penyimpanan bahan awal, pengemas dan obat jadi
5.            Peralatan
6.            Pengolahan dan pengawasan selama proses
7.            Pengawasan mutu
8.            Dokumentasi
9.            Sanitasi dan hygiene
10.        Program validasi dan re-validasi
11.        Kalibrasi alat atau sistem pengukuran
12.        Prosedur penarikan kembali pbat jadi
13.        Penanganan keluhan
14.        Pengawasan label
15.        Hasil inspeksi diri sbelumnya dan perbaikan.
Inspeksi diri dapat dilakukan per bagian sesuai dengan kebutuhan frekuensi inspeksi diri hendaklah tertulis dalam prosedur tetap inspeksi diri. Sedangkan hal – hal yang diinspeksi hendaklah meliputi pertanyaan diantaranya mengenai personalia, bangunan termasuk fasilitas untuk personalia, penyimpanan bahan baku dan produk jadi, peralatan, pengolahan dan pengemasan, pengawasan mutu, dokumentasi, dan peralatan.




BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULAN
Pengawasan mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sempel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukanaa dan relefan telah dilakukan daan bahwa bahan yang belum diluluskan tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipassok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhu syarat.
Tujuan pokok dari pengendaian mutu itu sendiri adaah untuk mengetahui sampai seberapa jauh proses  hasil produk dan jasa yang dibuat sesuai dengan standar yanag ditetapkan perusahaan.
Inpeksi diri adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai semua aspek, mulai dari pengadaan bahan sampai dengan produk jadi dan penetapan tindakan perbaikan yang akan dilakukan sehingga seluruh aspek pembuatan Obat Tradisional dalam Industri Obat  tersebut selalu memenuhi CPOB.
Tujuan inspeksi diri adalah untuk mengevaluasi apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi memenuhi kriteria CPOB. Program inspeksi diri hendaklah dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Tim inspeksi ditunjuk oleh manajemen perusahaan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang yang ahli di bidang pekerjaannya dan paham mengenai CPOB. Inspeksi diri hendaklah dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten dari perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar